merbau pelalawan lestari
Perbuatan melawan hukum dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta agar Pengadilan Negeri Pekanbaru segera melakukan eksekusi terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari yang didenda Rp 16,2 triliun atas kasus kejahatan lingkungan.
Perbuatan melawan hukum dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta agar Pengadilan Negeri Pekanbaru segera melakukan eksekusi terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari yang didenda Rp 16,2 triliun atas kasus kejahatan lingkungan.
Comments
Post a Comment
SIlahkan memberi komentar, asal dengan baik dan sopan ya